Loading...

Tuesday, April 14, 2009

Peraturan Sila-sila dalam Satya Buddha :

Peraturan Sila-sila dalam Satya Buddha :

Bagi para sadhaka Satya Buddha, setelah menerima Abhiseka, maka diwajibkan untuk mentaati peraturan sila yang tertera pada sertifikat bersarana, dengan demikian di dalam latihannya akan memperoleh perlindungan dari para mahkluk suci yang menyertai sadhaka serta memperoleh dukungan kekuatan spiritual yang sebenarnya.
Seandainya melanggar peraturan sila dan melakukan karma buruk, maka akan ditinggalkan oleh para mahkluk suci tersebut dan dengan demikian, segala macam penekunan dharma esoteris yang dilakukan akan menjadi tidak bermanfaat, dan mungkin akan terjatuh ke dalam kondisi semula yang lebih buruk.

Seperti yang tertera di dalam surat sertifikat bersarana "Berdasarkan petunjuk dari Sang Buddha, dengan pikiran yang mantap dan sepenuh hati berlindung kepada Buddha, juga berlindung pada Maha Mula Vajra Acarya Lian Sheng hingga akhir hayat untuk melaksanakan kebajikan serta selama hidup akan mentaati sila, patuh pada negara, berbakti pada kedua orang tua, menghormati guru dan para sesepuh. Semoga para Buddha dan Bodhisattva menjadi saksi dan berkenan membimbing". Yang dimaksud dengan hingga akhir hayat adalah selamanya melaksanakan Dharma dan mentaati Pancasila yaitu :

1.
Tidak membunuh.
Agar selalu hidup dengan penuh welas asih, tidak membunuh mahkluk hidup serta mau aktif dalam melepaskan mahkluk hidup lainnya.

2.
Tidak minum minuman yang ber-alkohol, juga sebaiknya tidak merokok.
Agar selalu mawas diri dan menjaga kestabilan pikiran, jangan sampai lupa diri.
Sedangkan himbauan untuk tidak merokok adalah karena akan menghambat kelancaran jalannya prana di jalur Avadhuti di tulang belakang saat melakukan tahap awal di Sadhana Vajra Dharma Yoga.

3.
Tidak berjinah.
Selain hubungan suami istri, semua tindakan dan pemikiran yang menyimpang tentang seks diluar hubungan suami istri digolongkan sebagai perjinahan.

4.
Tidak Berbicara Palsu.
Selalu mengatakan hal-hal yang benar, tidak berbohong, tidak memfitnah dan tidak menyerang perbuatan atau pemikiran atau ucapan orang lain.

5.
Tidak Mencuri.
Tidak mengambil sesuatu hak atau barang yang bukan milik sendiri.

Juga memahami 14 sila pokok Tantrayana dan 50 syair Tata Krama Tantrayana, serta melaksanakan Sepuluh Karma Baik (Dasa Kusala Karma) dan menjauhi Sepuluh Karma Buruk (Dasa Akusala Karma).
Karma buruk yang paling berat hukumannya adalah melakukan pembunuhan terhadap orang tua kandung, melukai atau memfitnah Tubuh Buddha atau seorang Arahat, merusak pagoda atau arama atau pratima atau Kitab Suci, mencuri barang milik vihara, menghujat Buddha Dharma serta mengintimidasi para pelaksana Buddha Dharma dan memecah belah perkumpulan Sangha.

Seorang siswa yang tidak mentaati sila-sila tidaklah sesuai dengan hukum ke-Buddha-an, bahkan bila seseorang telah bersarana kepada Satya Buddha, pengabaian sila-sila ini akan membuat "Sertifikat ber-Sarana" tidak berguna dan menjadikan sertifikat itu tidak lebih dari sepotong kertas belaka.

Karena semua insan manusia di dunia tidak sempurna, tentu saja ada yang akan melanggar sila. Orang yang melanggar sila tersebut harus menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Dengan melakukan penyesalan (lihat Sadhana Pertobatan), maka lama kelamaan orang yang menyesali segala perbuatan buruknya atau pikiran buruknya maupun ucapan buruknya, akan memperoleh berkah dari para Buddha serta dapat dipastikan akan memperoleh kebahagiaan dan dapat menyingkirkan akibat-akibat dari karma buruknya.

0 Comment:

Post a Comment